Perbedaan pendapat terhadap penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) sampai saat ini selalu masih menjadi hal yang diperdebatkan. Perdebatan tersebut jika diteruskan memang tidak akan mencapai titik temu namun bukan berarti UN merupakan sesuatu yang tidak baik bagi siswa-siswi di Indonesia hanya karena perdebatan-perdebatan tersebut. Ada baiknya memang perbedaan pendapat tersebut perlu untuk ditelaah lebih mendalam dan disikapi dengan hal yang bijak. Di sisi lain, kekhawatiran terhadap UN tidak perlu terlalu dirisaukan. Kekhawatiran-kekhawatiran yang selalu muncul menjelang keputusan bagaimana format pelaksanaan UN tersebut malah membuat siswa menjadi stres, cemas dan takut. Memang rasa stress, cemas dan takut sekarang ini terhadap UN telah menjadi suatu perhatian banyak kalangan. Rasa cemas dan takut yang berlebihan tersebut terutama bagi siswa hanya akan menjadi hal yang negatif dalam pencapaian hasil ujian yang maksimal.
Figure *1 |
Padahal UN sendiri merupakan salah satu cara dari berbagai cara yang ada saat ini untuk mencapai standar mutu pendidikan nasional yang lebih baik dari tahun ke tahun selanjutnya
[UN menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa kebijakan mengenai UN tidak hanya merupakan kebijakan untuk mengevaluasi dan melakukanpemetaan, tetapi juga memiliki fungsi integrasi. Beliau menjelaskan bahwa setidaknya ada empat fungsi integrasi dalam kebijakan UN. Pertama, integrasi vertikal. Pada fungsi ini, seluruh jenjang pendidikan memiliki keberlanjutan dan UN menjadi salah satu paspor untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Kedua, kata beliau mengenai fungsi integrasi sosial. Seperti diketahui, setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah No 66/2010 yang mengatur perguruan tinggi untuk menampung 20 persen anak-anak tidak mampu. "UN ini dalam konteks satu kebijakan yang kita sebut dengan kebijakan integrasi. Bukan hanya evaluasi, pemetaan, tetapi juga integrasi," kata Nuh, dalam rapat kerja bersama Komisi X, DPR RI di Jakarta, Senin (30/1/2012).
Ketiga adalah integrasi kewilayahan. Dimana telah diatur jika perguruan tinggi dilarang melakukan tes secara mandiri, dalam arti dilakukan melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) sebanyak 60 persen. "Jadi, pada saat yang sama seluruh siswa mengerjakan soal yang sama," ujarnya.
Terakhir adalah integrasi yang berbasis pada kompetensi (kualifikasi). Seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 8/2012 yang baru saja disahkan bahwa berbagai disiplin kompetensi bisa distandarkan menjadi satu kesatuan]*3
Ketiga adalah integrasi kewilayahan. Dimana telah diatur jika perguruan tinggi dilarang melakukan tes secara mandiri, dalam arti dilakukan melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) sebanyak 60 persen. "Jadi, pada saat yang sama seluruh siswa mengerjakan soal yang sama," ujarnya.
Terakhir adalah integrasi yang berbasis pada kompetensi (kualifikasi). Seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 8/2012 yang baru saja disahkan bahwa berbagai disiplin kompetensi bisa distandarkan menjadi satu kesatuan]*3
Menurut saya, karena sampai saat ini belum ada pengganti suatu kebijakan yang lebih baik dari UN alangkah lebih baik dan bermanfaat jika setiap kalangan mulai dari siswa, guru maupun civitas akademika bahkan sampai orang tua untuk mempersiapkan diri bagi siswa-siswa nya secara lebih baik dalam menghadapi UN. Persiapan yang baik akan membawa hasil yang maksimal pula. Oleh karena itu, saya sebagai salah satu sekian banyak orang yang ingin membantu mempersiapkan siswa-siswa dalam menghadapi UN dengan sukses melalui blog ini akan saya bagikan informasi terkait kisi-kisi dari SD/MI-SMA/SMK, soal-soal latihan, soal-soal UN. Semoga informasi ini bisa membantu setiap pihak-pihak yang membutuhkan.
1. http://www.pelitakarawang.com/2012/04/takut-un-siswa-alami-gangguan-jiwa.html
2. http://www.radarlampung.co.id/read/opini/47703-strategi-atasi-kecemasan-un
3. http://www.unsd.org/2012/01/mendiknas-nuh-un-juga-punya-fungsi.html
Related Post:
Widget by [ Iptek-4u ]
0 komentar:
Post a Comment